-->

Tips Aman dan Cara Meminjam Uang Secara Online di Fintech Menurut OJK

Pinjaman online adalah salah satu layanan yang disediakan oleh sebuah perusahan penyelenggara pinjaman melalui berbagai macam platform aplikasi online untuk masyarakat. Perusahaan financial technology (fintech) merupakan perusahaan yang menyediakan layanan pembayaran secara oline, termasuk layanan pemberi pinjaman olnine tersebut. Namun pihak pemerintah Indonesia sendiri melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengawasi Perusahaan fintech tersebut melalui Peraturan soal P2P diatur dalam Peraturan OJK (POJK) demi kepentingan pengguna.
Tips Aman dan Cara Meminjam Uang Secara Online di Fintech Menurut OJK
Tips Aman dan Cara Meminjam Uang Secara Online di Fintech Menurut OJK/ Foto Ilustrasi: ojk.go.id

Perusahaan fintech atau P2P (peer to peer) Lending adalah sebuah perusahan penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Syarat pengajuan yang cukup mudah dan pencairan dana tunai yang relatif sangat cepat menjadi kelebihan dari pinjaman online (pinjol) dibandingkan pinjaman konvesional melalui perbankan.

Baca Juga: Keuntungan dan Kerugian Pinjaman Online, Peminjam Wajib Tahu!
                   Daftar Perusahaan Fintech Peminjam Online Terdaftar di OJK

Dimana untuk mendapatkan pinjaman tersebut hanya memerlukan persyaratannya seperti foto diri tengah memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat e-mail, atau mungkin akun media sosial saja. Hal tersebut berbeda dengan pesyaratan pinjam uang di bank yang memerlukan banyak persayaratannya dan butuh waktu lama. Mulai dari peminjam harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, Kartu Kredit, Nomor Handphone, Survei Rumah, Survei Tempat dan lain sebaginya.

Berikut ini Tips Aman dan Cara Meminjam Uang Secara Online di Fintech Menurut OJK

1. Melakukan Pinjaman di perusahaan terdaftar atau berijin di OJK

Dimana para pengguna dapat melakukan pengecekan legalitas perusahaan pemberi pinjaman tersebut, dapat langsung menguhungi kontak resmi OJK lewat via telepon Kontak OJK 157 atau lewat website resmi OJK di www.ojk.go.id.

2. Melakukan Pinjaman sesuai kebutuhan produktif dan maks 30% dari penghasilan

Dalam melakukan pinjaman seharusnya digunkan hanya untuk kebutuhan produktif saja, tidak untuk kebutuhan konsumtif. Dan pinjaman tidak melebihi 30% dari penghasilan pengguna, hal tersebut agar tak memberatkan dikemudian hari. Selain itu pertimbangkan juga untuk tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar.

3. Melunasi Cicilan tepat pada waktunya

Seharusnya pengguna haru membayar cicilan tepat waktu, hal tersebut untuk menghindari denda. Dan sebagai pengingat pengguna agar ingat waktu membayar, maka jangn lupa memasang alaram kalender di ponsel. Atau bila perlu, pengguna dapat langsung memberikan tanda pengingat pada kalender rumah ataupun kantor.

4. Jangan melakukan Gali lubang tutup lubang

Membiasakan melakukan membayar pinjaman dengan pinjaman baru adalah sangat tidak disarankan. Hal tersebut hanya akan memperberat pengguna dengan utang yang semakin menumpuk. Dan membiasakan diri untuk memprioritas pembayaran cicilan, setelah pengguna menerima gaji.

5. Memahami dan Paham tentang bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam

Mempelajari dan melakukan survei terlebih dahulu pada bunga dan denda yang ditawarkan oleh perusahan Fintech adalah wajib. Setelah itu barulah memilih pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah, hal tersebut untuk meringankan cicilan pengguna dikemudian hari.

6. Memahami Isi dari Kontrak Perjanjian

Sebelum melakukan perjanjian pinjam meminjam uang, wajib bagi para pengguna untuk membaca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan. Jika perlu dapat langsung mengajukan pertanyaan kepada perusahaan Fintech, apabila ada isi kontrak perjanjian yang belum jelas dan paham.

Sebelumnya pihak OJK sendiri telah melarang para penyelenggara pinjaman online resmi untuk mengakses informasi daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari ponsel pengguna serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 DAN POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Jadi para pengguna seharusnya memilih perusahaan peminjam online yang hanya terdaftar atau berijin di OJK saja, demi menjaga data pribadi tak digunakan untuk orang tak bertanggung jawab.

Meskipun begitu dalam kenyataannya perusahan fintech pemberi pinjaman akan menyimpan tentang diri peminjam dalam perangkat elektronik mereka. Termasuk memperbolehkan mereka mengakses sejumlah data diri pada perangkat gadget yang pengguna. Dan ijin akses tersebut sebenarnya atas ijin dari pengguna sendiri. Maka pengguna seharusnya membaca syarat dan ketentuan yang harus disetujui, sebelum mengunduh ataupun menginstal aplikasi pinjaman online.

Baca Juga: Profil Arini Subianto Si Wanita Terkaya di Indonesia CEO Persada Capital

                  Cara Mudah Cek NIP Dan Pangkat Profil PNS atau ASN di Web Resmi BKN


Editor: Heru Setianto
Source: ojk[dot]go.id
Source Image: ojk[dot]go.id