-->

Keuntungan dan Kerugian Pinjaman Online di Fintech, Peminjam Wajib Tahu!

Perusahaan Fintech (financial technology) atau P2P (peer to peer) Lending adalah penyedia fasilitas layanan pinjaman uang yang beroperasi secara online. Dimana perusahan fitech tersebut semakin berkembang di Indonesia, terlihat dari semakin banyaknya platfom aplikasi menyediakan layanan pemberi pinjaman online. Baik aplikasi Android di Play Store hingga aplikasi di Apple Store untuk pengguna Iphone.  Namun dari sekian ratusan perusahaan peminjam online yang ada di tanah air, hanya puluhan saja yang telah terdaftar dan berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Keuntungan dan Kerugian Pinjaman Online di Fintech, Peminjam Wajib Tahu!
Keuntungan dan Kerugian Pinjaman Online di Fintech, Peminjam Wajib Tahu!/ Foto Ilustrasi: Pixbay.com

Pihak OJK sendiri telah mengingatkan kepada pengguna, hanya menggunakan perusahan fintech pinjaman online yang terpercaya dan terdaftar di OJK saja. Seperti yang diketahui bahwa peraturan melakukan pinjam uang di bank maupun pinjaman secara online itu sama. Dimana para nasabah yang memijnam, baik tengah di mana pun berada mempunyai kewajiban untuk membayar utang ketika jatuh tempo. Maka para pengguna seharusnya tetap mematuhi peraturan untuk terhindar dari sanksi ataupun denda.

                   Tips Aman dan Cara Meminjam Uang Online di Fintech Menurut OJK
Berikut ini Berbagai Macam Jenis Pinjaman Online yang disediakan oleh Perusahaan Fintech:


1. KTA (Kredit Tanpa Agunan) adalah sebuah produk pinjaman online pribadi yang tak mensyaratkan agunan/jaminan, namun biasanya menggunakan kartu kredit sebagai syarat utama pengajuan.

2. Kredit Karyawan adalah sebuah produk yang khusus dibuat untuk para karyawan yang aktif, dimana  SK (Surat Keputusan) Pengangkatan PNS (Pegawai Negeri Sipil)/Pegawai Tetap, Surat Rekomendasi Pejabat/Atasan serta Slip Gaji sebagai syarat dalam pengajuan.

3. Kredit Kendaraan adalah sebuah produk pinajamnan online untuk membeli kendaran motor ataupun mobil, dan sayarat utama pengajuan yaitu melampirkan Slip gaji, mempunyai rumah sendiri serta uang muka (DP) sesuai perjanjian.

4. KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah sebuah produk pinjaman untuk membeli sebuah tempat tinggal rumah dengan cara melakukan pembayaran secara bertahap atau dicicil. dan sayarat pengajuan yaitu melampirkan Slip gaji, hingga uang muka (DP) sesuai ketentuan.

5. Kredit Usaha adalah sebuah produk pinjaman yang bertujuan sebagai permodalan usaha, namun biasanya peminjam memberikan beberapa syarat utama dalam peminjam.

Berikut ini Keuntungan Menggunakan Pinjaman Uang Online di Fintech:

1. Proses Pinjaman yang Sederhana dan Fleksibel
Dimana perusahaan pemberi pinjaman telah menyederhanakan proses administrasi, mulai dari pengiriman dokumen persyaratan sampai wawancara antara peminjam dengan nasabah dilakukan tanpa bertatap muka. Pemohon pinjaman juga perlu datang ke kantor fintech tersebut, serta pengajuan pinjaman dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun.

2. Syarat mudah dalam pinjaman
Beberapa pemberi pinjama bahkan tak memberikan syarat agunan, namun syarat tersebut hanya berlaku khusus untuk pinjaman dengan nominal yang tak terlalu besar. Namun untuk pinjaman dengan jumlah besar memang memiliki beberapa syarat lainnya.

3. Memiliki Kalkulator Kredit
Salah satu kelebihan yang dimiliki oleh peminjaman online yaitu tersedianya fasiitas fitur kalkulator kredit. Dimana layanan tersebut dapat digunakan oleh pemohon pinjaman untuk mengetahui berapa dana yang dapat dipinjam di perusahan fintech tersebut.

4. Pinajaman Online memiliki Variasi Produk
Seperti yang diketahui bahwa perusahan fintech menyediakan beberapa produk pinjaman online, mulai dari KTA (Kredit Tanpa Agunan), Kredit Karyawan, Kredit Kendaraan, KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan Kredit Usaha.

Berikut ini Resiko Kerugian Menggunakan Pinjaman Uang Online di Fintech:

1. Mempunyai Bunga Pinjaman yang Tinggi
Salah satu kekurangan dari pinjaman online yaitu tingkat bunga pinjaman online yang relatif tinggi dibandingkan dengan pinajaman konvensional. Meskipun OJK sendiri telah mengeluarkan peraturan atas batasan bunga pinjaman online tak lebih dari 30%. Namun pihak perusahaan fintech beralasan akan tingginya resiko serta kemudahan persyaratan dan kecepatan persetujuan membuat bunga pinjaman tinggi.

2. Plafond Pinjaman yang realtif Kecil
Resiko lainnya dari pinjaman online yaitu plafond tanpa agunan yang realtif kecil, dimana hanya sekitar Rp 5 juta kebawah setiap pinjaman saja. Sementara untuk pinjaman dalam jumlah realtif besar, peminjam harus tetap pergi dan bertatap muka dengan pihak bank.

3. Perusahan Fintech menyimpan Data Pribadi Peminjam
Seperti yang diketahui para perusahaan selalu meminta identitas peminjam saat mengajukan pinjaman online, dan peminjam wajib mengisi semua data diri di aplikasi pinjaman online tersebut. Tanpa sadar biasanya peminjama akan memberikan persetujuan agar perusahan dapat mengakses data pribadi nasabah, baik aplikasi yang belum ataupun sudah terdaftar di OJK. Hal inilah yang menjadi kelemahan dari pinjaman online, yaitu adanya resiko tersebar.

3. Proses Persetujuan yang Cukup Lama
Hal tersebut masih sering dikeluhkan nasabah kepada pemberi layanan pinjaman online, bahkan terkadang pengajuan pinjaman tak adanya respons dari perusahaan fintech.  Sementara bagi peminjam yang telah disetujui, terkadang masih memerlukan beberapa hari untuk mendapatkan kepastian akan pinjaman tersebut.

4. Penagih akan mendatangi Peminjam yang tak bayar
Hal yang sama seperti peminjam konvesional, dimana peminjam online pun bekerjasama dengan para penagihan untuk memenuhi kewajiban nasabha yang telah jatuh tempo. Mesikpun perusahan sendiri akan memberikan pesan reminder kepada peminjam, baik melalu  email elektronil atau pesan singkat SMS. Hingga dilaporakan ke biro kredit, dengan pelaporan tersbut maka nasabah tik dapat mengajukan pinjaman kembali.

5.  Biaya Administrasi Keterlambatan
Bagi peminjam yang mengalam keterambatan, makan akan dikenakan biaya tambahan atas keterlambatan pembayaran atau sering disebut late fee. Selain itu biaya penagihan bagi orang penagih yang mendatangi rumah nasabah, juga akan dikenakan kepada peminjam. Sementara biaya penagihan biasanya realtif cukup banyak. 


Editor: Heru Setianto
Source: duwitmu[dot]com
Source Image: pixbay[dot]com