Daftar Perusahaan Fintech Lending Peminjam Uang Online Terdaftar di OJK

Heru Setianto
0 Komentar
Perusahaan financial technology (fintech) adalah
perusahaan yang menyediakan layanan pembayaran secara oline, termasuk layanan
pemberi pinjaman olnine tersebut. Dimana penyelenggara
layanan pinjam meminjam (peer-to-peer lending/P2P) teknologi finansial tersebut,
tetap dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan perusahaan tersebut
harus taat dengan Peraturan
OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi dan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan.
Daftar Perusahaan Fintech Lending Peminjam Uang Online Terdaftar di OJK/ Foto Ilustrasi: ojk.go.id |
Perusahaan fintech atau P2P (peer to peer) Lending semakin berkembang, hal tersebut dikarenakan mudahnya syarat pengajuan dan pencairan dana tunai secara online. Dibandingkan dengan pinjaman uang secara konvesional melalui perbankan. Bahkan pihak OJK sendiri telah melaporakan layanan pinjam meminjam P2P fintech yang tedaftar dan berizin serta dinyatakan legal di Indonesia. Tercatat hingga tanggal 7 Desember tahun 2018 ini sebanyak 78 perusahaan telah terdaftar, mulai dari yang terbaru seperti Danamart, SAMAKITA, Saya Modalin, PLAZA PINJAMAN, Vestia P2P Lending Platform, dan Singa.
Baca Juga: Tips Aman dan Cara Meminjam Uang Secara Online di Fintech Menurut OJK
Keuntungan dan Kerugian Pinjaman Online, Peminjam Wajib Tahu!
Namun pihak OJK sendiri mengimbau kepada masyarakat
untuk menggunakan jasa penyelenggaran peminjam online yang sudah terdaftar/berizin
saja dari OJK. Hal tersebut dilakukan demi memberikan prinsip perlindungan kepada
nasabah
sendiri tentunya. Kemudian masyarakat
juga wajib membaca dan
memahami persyaratan ketentuan dalam kontrak kerja sama kedua belah pihak. Terutama kewajiban dalam pengembalian pokok dan bunga utang
secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan kontrak. PihakOJK juga tengah mensosialisasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang
pinjaman online hingga tahun 2019 mendatang.
Berikut Daftar Perusahaan Fintech Lending Peminjam
Uang Online Terdaftar di OJK, per 7 Desember tahun 2018 menurut situs resmi ojk.go.id ini:
- Danamas https://p2p.danamas.co.id
- Koinworks https://koinworks.com
- Amartha https://amartha.com
- Investree https://www.investree.id
- Modalku https://modalku.co.id
- Danacepat http://www.pendanaan.com
- AwanTunai https://www.awantunai.com
- KlikACC https://klikacc.com
- CROWDO https://crowdo.co.id
- Inklusif Indonesia Akseleran https://www.akseleran.com
- UangTeman https://uangteman.com
- Dompet Kilat https://www.dompetkilat.co.id
- Taralite https://www.taralite.com
- FINTAG http://fintag.id
- Invoila http://invoila.co.id
- KIMO http://kimo.co.id
- TunaiKita https://www.tunaikita.com
- Igrow https://igrow.asia
- Cicil https://www.cicil.co.id
- Dana Merdeka http://danamerdeka.co.id
- Cash Wagon https://cashwagon.id
- Esta Kapital https://www.estakapital.co.id
- Ammana https://ammana.id
- Gradana https://gradana.co.id
- Dana Mapan http://www.danamapan.id
- Aktivaku http://www.aktivaku.id
- Danakini https://danakini.co.id https://danakini.com
- Finmas https://www.finmas.co.id
- Rupiah Plus https://www.rupiahplus.com
- Tokomodal https://www.tokomodal.co.id
- Indodana http://indodana.id
- Kredivo https://www.kredivo.id
- Mekar.id https://mekar.id
- PinjamanGo https://www.pinjamango.co.id
- iternak.id https://iternak.id/
- Kredit Pintar http://kreditpintar.co.id
- Kredito https://kredito.id
- Crowde https://crowde.co.id
- PinjamGampang http://www.kreditplusteknologi.id
- TaniFund https://tanifund.id
- Indofund.id https://indofund.id
- Danain https://www.danain.co.id
- SGPIndonesia https://www.sgpindonesia.co.id
- KreditPro http://kreditpro.id
- Avantee http://www.avantee.co.id
- RupiahCepat http://rupiahcepat.co.id
- Do-It http://www.do-it.id
- Danarupiah http://www.danarupiah.id
- Danabijak http://danabijak.co.id
- Cashcepat http://cashcepat.id
- Danalaut http://danalaut.id
- Danasyariah http://danasyariah.id
- Telefin http://telefin.co.id
- Modalrakyat http://modalrakyat.id
- Kawancicil http://kawancicil.co.id
- Sanders One Stop Solution http://sanders.co.id
- Kreditcepat http://kreditcepat.id
- Uangme http://uangme.id
- Pinjam Duit http://pinjamduit.co.id
- Pinjam Yuk http://pinjamyuk.co.id
- Pinjam Modal http://pinjammodal.id
- Julo http://julo.co.id
- Easy Cash http://indo.geteasycash.asia
- Maucash http://maucash.id
- RupiahOne http://rupiahone.co.id
- Pohon Dana http://pohondana.id
- Dana Cita http://danacita.co.id
- DANAdidik http://danadidik.id
- TrustIQ http://trustiq.id
- Danai http://danai.id
- Pinduit http://pinduit.id
- Pinjam http://smartcapital.id
- Danamart http://danamart.id
- SAMAKITA http://samakita.co.id
- Saya Modalin http://sayamodalin.co.id
- PLAZA PINJAMAN http://plazapinjaman.id
- Vestia P2P Lending http://web.vestia.co.id
- Singa http://singa.id
Sebelumnya menurut media menyatakan bahwa OJK lewat Satuan Tugas (Satgas) Waspada
Investasi telah
menutup sebanyak
404 lebih penyelenggara layanan pinjam meminjam P2P fintech yang tidak tedaftar di
OJK. Dimana sebagian penyelenggara fintech ilegal tersebut
yang berasal dari China, Thailand, Malaysia dan dalam
negeri sendiri. Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi yang ternyata memakai alamat yang tak terbukti
keberadaannya.
OJK sendiri secara tegas telah memblokir dan memutus
akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system yang
bekerja sama dengan Bank
Indonesia (BI). Selain itu pihak OJK juga telah
mengajukan untuk memblokir
situs dan aplikasi penyelenggara fintech ilegal tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan
Informatika. Kemudian pihak OJK langsung menyerahkan ke penegakan hukum, atas
penyelenggaraan fintech ilegal
kepada Bareskrim Polri.
Bahkan bagi perusahan peminjam online yan terbukti melanggar, maka mereka
akan dikenakan sanksi
administratif sesuai pasal 47 POJK 77/2016. Mulai dari sanksi peringatan tertulis, denda, pembatasan
kegiatan usaha, hingga pencabutan tanda daftar atau izin. Maka
itulah pentingnya para pengguna melakukan perjanjian pinjaman online dengan
perusahan P2P Fintech yang terdaftar di OJK.
Editor: Heru Setianto
Source: ojk[dot]go.id
Source Image: pixbay[dot]com
Posting Komentar
Posting Komentar