-->

Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari Lembaga Survei Terdaftar KPU

Indonesia Election adalah sebuah Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar oleh pemerintah Indonesia, dimana pada tahun 2019 ini menjadi  pemilihan terbesar yang diikuti oleh192 juta pemilih dalam negeri dan 2 juta terdaftar di luar negeri. 
Hasil Quick Count Pilpres di Pemilu 2019 dari 40 Lembaga Survei Terdaftar di KPU


Pemilu kali ini dihelat dalam rangka Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), mulai dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia periode 2019–2024.

Pemilu pada tahun ini diselenggarakan pada hari Rabu, 17 April 2019 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Bahkan tagar #JokoWinElection VS #TheVictoryofPrabowo menjadi tranding di dunia maya. 

Seperti diketahui bahwa setelah beberapa jam pelaksanaan Pemilu, lembaga-lembaga survey biasanya langsung menampilkan hasil hitung cepat atau sering disebut Quick Count

Sebelumnya selain Quick Count terdapat pula penghitungan lain, seperti Real Count dan Exit Poll.

Quick count adalah sebuah metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase sampel berupa hasil pemilu di TPS.

Bahkan hasil Quick count sendiri mampu menjadikan gambaran akan akurasi yang lebih tinggi, serta dapat diketahui hanya hitungan hari.

Sebelumnya Quick count sendiri dilakukan oleh suatu lembaga atau individu yang memang berkepentingan terhadap proses dan hasil dari pemilu tersebut.


(Update secara berkala, penghitungan masih berlangsung)

Berikut ini Hasil Lengkap Quick Count Pilpres di Pemilu 2019 dari 40 Lembaga Survei Resmi yang Terdaftar di KPU:

No
Lembaga Survei
Jokowi - Ma’ruf (%)
Prabowo - Sandi (%)
Sumber
1
Arus Survei Indonesia



2
CSIS
56,2
43,8
CNN
3
Celebes Research Center



4
Charta Politika Indonesia
54, 32

45,68

CHART

5
Citra Publik



6
Cirus Curveyors Group



7
Citra Komunikasi LSI



8
Citra Publik Indonesia



9
Cyrus Network



10
FIXPOLL Media Polling Indonesia



11
Indekstat Konsultan Indonesia



12
Indikator Politik Indonesia
54,59

45,41

INDIKA

13
Indo Barometer
54,35
45,65
INDBA
14
Indodata



15
Indomatrik



16
Indonesia Research And Survey (IRES)



17
Jaringan Isu Publik



18
Jaringan Suara Indonesia



19
Lembaga Real Count Nusantara



20
Lembaga Survei Kuadran



21
Lingkaran Survey Indonesia
55,71

44,29

RRI

22
Lingkaran Survey Kebijakan Publik



23
Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
54,62


45,38


CNN


24
Konsepindo Research and Consulting



25
Konsultan Citra Indonesia



26
Media Survey Nasional
54,55
45,45
CNN
27
Penelitian dan Pengembangan Kompas
54,45

45,55


CNN

28
PolMark Indonesia



29
Poltracking Indonesia
54,98

45,02

POLTR

30
Populi Center



31
PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

55,71


44,29


CNN


32
PT. Parameter Konsultindo



33
Pusat Riset Indonesia (PRI)



34
Puskaptis



35
Radio Republik Indonesia



36
Rataka Institute



37
Roda Tiga Konsultan



38
Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
54,9


45,1


IN-IV


39
Survey Strategi Indonesia



40
Voxpol Center Research & Consultan




Baca: Review dan Sinopsis Game Of Thrones 8 Episode 1: Winterfell
          Profil Maisie Williams Si Arya Stark di Game of Thrones di HBO
          51 Lagu Playlist Game of Thrones: The End Is Coming di Spotify

Sebelumnya pada hasil hitung cepat pada Pilpres tahun 2014 lalu, menyatakan bahwa terdapat  dua pemenang atau “pemenang ganda”.

Hal tersebut tentu saja menimbulkan polemik di masyarakat.

Pasalnya terdapat perbedaan hasil hitung cepat Pilpres dari hasil publikasi akhir dari sejumlah lembaga survei di tanah air.

Baik pasangan Jokowi-JK maupun pasangan Prabowo-Hatta, tetap berpegang teguh pada hasil lembaga survei yang memenangkan mereka. 

Terlepas pada hasil hitung cepat pemilu sebelumnya, tujuan dan manfaat dari hitung cepat sendiri adalah sebagai data pembanding untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan pada saat proses tabulasi suara.

Sebelumnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi melakukan verifikasi terhadap 40 lembaga survei yang akan melakukan Quick Count pada pemilu 2019.

Dan ke-empat puluh lembaga survei tersebut ada pada tabel diatas, dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) merupakan salah satunya.

Menurut keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang diatur dalam Undang Undang Pemilu menyatakan bahwa, hasil hitung cepat baru boleh dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB.

Pasalnya pengumuman hasil Quick count pada saat pemilihan masih tengah berlangsung, ternyata dapat mempengaruhi pemilih yang belum pencoblosan di TPS.

Maka daripada itu pihak MK akhirnya membuat suatu kebijakan untuk mengatur akan pelaksanaan Quick count tersebut.

Berikut  UU 7 Tahun 2017 Pasal 540 ayat 2 tentang Pemilu: “Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18 juta”.


Editor: Heru Setianto
Source Image: instagram[dot]com/alineadotid
Source: kpu[dot]go[dot]id
        UU 7 Tahun 2017 Pasal 540 ayat 2 tentang Pemilu