-->

Daftar Perusahaan Fintech Lending Peminjam Uang Online Terdaftar di OJK


Perusahaan financial technology (fintech) adalah perusahaan yang menyediakan layanan pembayaran secara oline, termasuk layanan pemberi pinjaman olnine tersebut. Dimana penyelenggara layanan pinjam meminjam (peer-to-peer lending/P2P) teknologi finansial tersebut, tetap dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan perusahaan tersebut harus taat dengan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Daftar Perusahaan Fintech Lending Peminjam Uang Online Terdaftar di OJK
Daftar Perusahaan Fintech Lending Peminjam Uang Online Terdaftar di OJK/ Foto Ilustrasi: ojk.go.id

Perusahaan fintech atau P2P (peer to peer) Lending semakin berkembang, hal tersebut dikarenakan mudahnya syarat pengajuan dan pencairan dana tunai secara online. Dibandingkan dengan pinjaman uang secara konvesional melalui perbankan. Bahkan pihak OJK sendiri telah melaporakan layanan pinjam meminjam P2P fintech yang tedaftar dan berizin serta dinyatakanlegal di Indonesia. Tercatat hingga tanggal 7 Desember tahun 2018 ini sebanyak 78 perusahaan telah terdaftar, mulai dari yang terbaru seperti Danamart, SAMAKITA, Saya Modalin, PLAZA PINJAMAN, Vestia P2P Lending Platform, dan Singa.

Namun pihak OJK sendiri mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran peminjam online yang sudah terdaftar/berizin saja dari OJK. Hal tersebut dilakukan demi memberikan prinsip perlindungan kepada nasabahsendiri tentunya. Kemudian masyarakatjuga wajib membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam kontrak kerja sama kedua belah pihak. Terutama kewajiban dalam pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan kontrak. PihakOJK juga tengah mensosialisasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pinjaman online hingga tahun 2019 mendatang.

Berikut Daftar Perusahaan Fintech Lending Peminjam Uang Online Terdaftar di OJK, per 7 Desember tahun 2018 menurut situs resmi ojk.go.id ini:
  1. Danamas https://p2p.danamas.co.id
  2. Koinworks https://koinworks.com
  3. Amartha https://amartha.com
  4. Investree https://www.investree.id
  5. Modalku https://modalku.co.id
  6. Danacepat http://www.pendanaan.com
  7. AwanTunai https://www.awantunai.com
  8. KlikACC https://klikacc.com
  9. CROWDO https://crowdo.co.id
  10. Inklusif Indonesia Akseleran https://www.akseleran.com
  11. UangTeman https://uangteman.com
  12. Dompet Kilat https://www.dompetkilat.co.id
  13. Taralite https://www.taralite.com
  14. FINTAG http://fintag.id
  15. Invoila http://invoila.co.id
  16. KIMO http://kimo.co.id
  17. TunaiKita https://www.tunaikita.com
  18. Igrow https://igrow.asia
  19. Cicil https://www.cicil.co.id
  20. Dana Merdeka http://danamerdeka.co.id
  21. Cash Wagon https://cashwagon.id
  22. Esta Kapital https://www.estakapital.co.id
  23. Ammana https://ammana.id
  24. Gradana https://gradana.co.id
  25. Dana Mapan http://www.danamapan.id
  26. Aktivaku http://www.aktivaku.id
  27. Danakini https://danakini.co.id https://danakini.com
  28. Finmas https://www.finmas.co.id
  29. Rupiah Plus https://www.rupiahplus.com
  30. Tokomodal https://www.tokomodal.co.id
  31. Indodana http://indodana.id
  32. Kredivo https://www.kredivo.id
  33. Mekar.id https://mekar.id
  34. PinjamanGo https://www.pinjamango.co.id
  35. iternak.id https://iternak.id/
  36. Kredit Pintar http://kreditpintar.co.id
  37. Kredito https://kredito.id
  38. Crowde https://crowde.co.id
  39. PinjamGampang http://www.kreditplusteknologi.id
  40. TaniFund https://tanifund.id
  41. Indofund.id https://indofund.id
  42. Danain https://www.danain.co.id
  43. SGPIndonesia https://www.sgpindonesia.co.id
  44. KreditPro http://kreditpro.id
  45. Avantee http://www.avantee.co.id
  46. RupiahCepat http://rupiahcepat.co.id
  47. Do-It http://www.do-it.id
  48. Danarupiah http://www.danarupiah.id
  49. Danabijak http://danabijak.co.id
  50. Cashcepat http://cashcepat.id
  51. Danalaut http://danalaut.id
  52. Danasyariah http://danasyariah.id
  53. Telefin http://telefin.co.id
  54. Modalrakyat http://modalrakyat.id
  55. Kawancicil http://kawancicil.co.id
  56. Sanders One Stop Solution http://sanders.co.id
  57. Kreditcepat http://kreditcepat.id
  58. Uangme http://uangme.id
  59. Pinjam Duit http://pinjamduit.co.id
  60. Pinjam Yuk http://pinjamyuk.co.id
  61. Pinjam Modal http://pinjammodal.id
  62. Julo http://julo.co.id
  63. Easy Cash http://indo.geteasycash.asia
  64. Maucash http://maucash.id
  65. RupiahOne http://rupiahone.co.id
  66. Pohon Dana http://pohondana.id
  67. Dana Cita http://danacita.co.id
  68. DANAdidik http://danadidik.id
  69. TrustIQ http://trustiq.id
  70. Danai http://danai.id
  71. Pinduit http://pinduit.id
  72. Pinjam http://smartcapital.id
  73. Danamart http://danamart.id
  74. SAMAKITA http://samakita.co.id
  75. Saya Modalin http://sayamodalin.co.id
  76. PLAZA PINJAMAN http://plazapinjaman.id
  77. Vestia P2P Lending http://web.vestia.co.id
  78. Singa http://singa.id

Sebelumnya menurut media menyatakan  bahwa OJK lewat Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telahmenutup sebanyak404  lebih penyelenggara layanan pinjam meminjam P2P fintech yang tidak tedaftar di OJK. Dimana  sebagian penyelenggara fintech ilegal tersebut yang berasal dari China, Thailand, Malaysia dan dalam negeri sendiri. Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi yang ternyata memakai alamat yang tak terbukti keberadaannya.

OJK sendiri secara tegas telah memblokir dan memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system yang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI). Selain itu pihak OJK juga telahmengajukan untuk memblokir situs dan aplikasi penyelenggara fintech ilegal tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian pihak OJK langsung menyerahkan ke penegakan hukum, atas penyelenggaraan fintech ilegal kepada Bareskrim Polri.

Bahkan bagi perusahan peminjam online yan terbukti melanggar, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 47 POJK 77/2016. Mulai dari sanksi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan tanda daftar atau izin. Maka itulah pentingnya para pengguna melakukan perjanjian pinjaman online dengan perusahan P2P Fintech yang terdaftar di OJK.


Editor: Heru Setianto
Source: ojk[dot]go.id
Source Image: pixbay[dot]com