Cara Menelpon Polisi Via HP
Lapor Polisi adalah sebuah tindakan dilakukan dengan tujuan untuk menyampaikan sesuatu kepada polisi.
Berupa suatu peristiwa pidana yang sedang berlangsung, telah berlangsung atau adanya dugaan.
Terdapat beberapa cara dalam membuat laporan ke pihak berwajib.
Baik dilakukan secara cara offline maupun sambungan internet yakni online.
Baik laporan yang disampaikan dalam bentuk lisan maupun tertulis.
Cara Menelpon Polisi Lewat HP atau Telepon
1. Siapkan perangkat seluler atau ponsel
2. Pastikan sinyal cukup untuk melakukan panggilan telepon
3. Lakukan penggilan ke Call Center Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di nomor 110
4. Setelah menghubungi 110, maka akan dihubungkan langsung ke agen atau petugas terkait
5. Biasanya petugas tersebut menanyakan kepada pelapor, apa yang ingin dilaporkan.
6. Jawablah dengan menjelaskan secara detail dan jelas, tak bertele-tele
7. Jika dirasa sudah selesai membuat laporan, silahkan menutup panggilan telepon ke 110
8. Setelah laporan diterima, maka pihak petugas akan mempertimbangkan terkait laporan tersebut
9. Tunggulah hingga ada tindak lanjut dari pihak kepolisian
10. Selesai.
Seperti diketahui bahwa melakukan teleon ke nomor 110 adalah gratis, tanpa dipungut biaya.
Sebenarnya tak ada prosedur resmi dalam melakukan panggilan telepon ke kepolisian lewat nomor 110.
Namun beberapa langkah-langkah di atas hanya sebatas gambaran.
Ternyata dalam melakukan laporan atau aduan ke polisi sangatlah mudah.
Cukup lewat panggilan telepon di rumah, pelapor bisa melapor ke pihak berwajib.
Daftar Kewajiban Polisi Atas Laporan atau Pengaduan dari Masyarakat
Penyidik atau pejabat polisi mempunyai kewajiban dan wewenang menurut Pasal 5 ayat (1) KUHAP:
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
mencari keterangan dan barang bukti;
2. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; dan
3. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Siapa Saja yang Dapat Menelpon Polisi?
1. Orang yang mengalami peristiwa pidana;
2. Orang yang melihat peristiwa pidana;
3. Orang yang menyaksikan peristiwa pidana; dan
4. Orang yang merasa dirugikan dari peristiwa pidana.
Posting Komentar