-->

Stop! Sebar Foto dan Video Pelaku serta Korban Tanpa Blur #JusticeForAudrey

Tagar JusticeForAudrey adalah sebuah tagar terkait kisah pilu wanita bernama Audrey asal Indonesia yang menjadi korban bullying kasus ekstrem yang sempat  trending nomor satu di Twitter dunia. Tercatat sebuah petisi dibuat pada situs Change org dengan judul “KPAI dan KPPAD, Segera Berikan Keadilan untuk Audrey #JusticeForAudrey!”, telah ditandatangani  hampir diangka 3 juta kali. Stop, sebar foto dan video pelaku serta korban anak dibawah umur tanpa blur di internet (red).
Beredar Foto dan Video Pelaku dan Korban Tanpa Blur #JusticeForAudrey

Sebelumnya KPAI adalah kepanjangan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, sebuah lembaga independen Indonesia yang dibentuk atas amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Sementara KPPAD adalah kepanjang dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah, yakni lembaga independen KPAI yang berada di daerah.

Dari pantau penulis video diduga para pelaku penganiyayaaan korban Audrey terlanjur beredar luas di media sosial, seperti Twitter, Facebook, Instagram dan situs berbagi YouTube.Tak hanya sampai disitu saja, para foto korban dan terduga pelaku yang masih dibawah umur beredar luas tanpa diblur (s*nsor) di duina maya. Bahkan para media daring nasional, situs berita daerah, situs blog serta akun media sosial pribadi. Turut ikut  menampilakan secara jelas wajah mereka, yang pasti kelak akan menjadi sebuah jejak digital.

Seperti yang diketahui bahwa “Jejak digital” adalah suatu data atau file yang beredar luas di internet, dan akan selalu meninggalkan bekas berupa file. Bahkan jejak digital pada kasus Audrey sendiri akan menjadi hukuman sanksi sosial atas para terduga pelaku. Pasalnya peristiwa tersebut akan selalu diingat oleh para warganet hingga berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut berkaca dari para kasus s*kandal para tokoh maupun selebriti ternama, dimana jejak digital mereka akan mudah ditemui dalam bentuk berita ataun file yang dapat diunduh. 

Terkait viral-nya video bullying Audrey di media maya, pihak KPPAD Provinsi Kalimantan Barat menyayangkan kepada media terlalu vulgar memberitakan terkait kasus tersebut. Hal tersebut sesuai dengan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan pemberitaan kasus anak di bawah umur, baik pel*cehan maupun kek*rasan, agar tidak membuka identitas mereka secara langsung dengan maksud melindungi hak-hak anak tersebut.

Baca: Profil Ahmad Sahroni Si Presiden Mclaren Club dari Tanjung Priok
          Biografi Yulita Intan Sari Si Finalis Masterchef Indonesia Season 5
          Biodata Citra Juvita Si Dokter Cantik Pasangan Gading Marten?

Menurut sang pembuat petisi tujuan awal dari pembuatan petisi tesebut adalah meminta pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan agar cepat segera diadili, demi keadilan untuk Audrey  dan kasus serupa tidak terulang kembali. Seperti yang dikethaui bawa Audrey merupakan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak yang masih berusia 14 tahun, mendapatakan bullying oleh 12 siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pontianak.

Sementara motif awal dari kronologi kejadian tersebut, menurut media bermula dari  komentar korban yakni Audrey. Disebutkan bahwa ia ikut berkomentar di media sosial terkait hubungan asmara salah satu terduga pelaku. Dimana sebenarnya target dari pelaku sendiri bukanlah sang korban, namun kakak sepupu korban yang diketahui merupakan mantan pacar dari terduga pelaku. Hingga akhrinya sang terduga pelaku menjemput korban karena merasa kesal atas komentar korban, dan kejadian bullying itupun tak terhindarkan.

Kemudian menurut ahli Psikolog Anak, Elizabeth Santosa yang penulis kutip dari situs VOA Indonesia mengungkapakan bahwa kisah Audrey masuk dalam kategori bullying dalam kasus ekstrem. Hal tersebut dikarenakan bullying yang disertai dengan kek*rasan fisik dan kek*rasan s*ksual. Sementara aksi para terduga pelaku sendiri disebabkan oleh perilaku kolektif ikut-ikutan ditambah dengan hormon remaja yang memang masih labil. 


Editor: Heru Setianto
Source Image: wartainfo[dot]com
Source:  change[dot]org/p/komisi-perlindungan-dan-pengawasan-anak-daerah-justiceforaudrey?
              UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
              UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 
              voaindonesia[dot]com/a/justiceforaudrey-bullying-remaja-belaka-atau-kekerasan-seksual-/4868859.html