Daftar 14 Bank Syariah dan 20 Unit Usaha di Indonesia Terdaftar OJK
Perbankan syariah (bank Islam) adalah suatu sistem perbankan yang dalam pelaksanaannya atas dasar hukum Islam (syariah). Prinsip perbankan syariah sendiri berbeda dengan perbankan konvensional, dimana perbankan syariah memiliki prinsip hukum Islam saat bertransaksi terbebas atas unsur perniagaan atas barang-barang yang haram, bunga (riba), perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta ketidakjelasan dan manipulatif (gharar).
Sebelumnya Bank Indonesia telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” pada tahun 2002 lalu. Dimana sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah sebuah perbankan syariah yang modern, bersifat universal dan terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sementara Undang-Undang (UU) No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, merupakan sebagai landasan hukum dalam meningkatkan pengembangan industri perbankan syariah nasional.
Dengan terbitnya UU tersebut diharapkan adanya peran yang signifikan dari industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional. Menurut situs website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ojk go id menyatakan bahwa sampai bulan Januari 2019, di Indonesia telah terdapat sekitar 34 bank syariah yang ada di Indonesia. Dimana dari jumalh total tersebut terbagi atas 14 Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Daftar 14 Bank Umum Syariah dan 20 Unit Usaha Syariah di Indonesia Terdaftar OJK:
1. PT. Bank Aceh Syariah
2. PT BPD Nusa Tenggara Barat Syariah
3. PT. Bank Muamalat Indonesia
4. PT. Bank Victoria Syariah
5. PT. Bank BRISyariah
6. PT. Bank Jabar Banten Syariah
7. PT. Bank BNI Syariah
8. PT. Bank Syariah Mandiri
9. PT. Bank Mega Syariah
10. PT. Bank Panin Dubai Syariah
11. PT. Bank Syariah Bukopin
12. PT. BCA Syariah
13. PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah
14. PT. Maybank Syariah Indonesia
15. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
16. PT Bank Permata, Tbk
17. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
18. PT Bank CIMB Niaga, Tbk
19. PT Bank OCBC NISP, Tbk
20. PT Bank Sinarmas
21. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
22. PT BPD DKI
23. PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta
24. PT BPD Jawa Tengah
25. PT BPD Jawa Timur, Tbk
26. PT BPD Sumatera Utara
27. PT BPD Jambi
28. PT BPD Sumatera Barat
29. PT BPD Riau dan Kepulauan Riau
30. PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
31. PT BPD Kalimantan Selatan
32. PT BPD Kalimantan Barat
33. PD BPD Kalimantan Timur
34. PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Baca: Daftar 7 Perusahaan MLM Syariah di Indonesia Bersertifikat DSN-MUI
Daftar 10 Broker Lokal Syariah di Bersertifikat Menurut DSN-MUI
Daftar 17 Saham Blue Chips Indonesia di Indeks LQ45 Pada BEI
Daftar Kantor Pusat Operasional (KPO) dan Kantor Cabang (KC) Perbankan Syariah Seluruh Provinsi di Indonesia, beserta Jumlah KPO/KC sampai bulan Januari 2019:
1. Jawa Barat (61)
2. Banten (20)
3. DKI Jakarta (71)
4. Yogyakarta (9)
5. Jawa Tengah (37)
6. Jawa Timur (43)
7. Bengkulu (5)
8. Jambi (6)
9. Nanggroe Aceh Darussalam (37)
10. Sumatera Utara (25)
11. Sumatera Barat (10)
12. Riau (11)
13. Sumatera Selatan (15)
14. Bangka Belitung (2)
15. Kepulauan Riau (6)
16. Lampung (9)
17. Kalimantan Selatan (8)
18. Kalimantan Barat (9)
19. Kalimantan Timur (14)
20. Kalimantan Tengah (6)
21. Sulawesi Tengah (6)
22. Sulawesi Selatan (12)
23. Sulawesi Utara (4)
24. Gorontalo (2)
25. Sulawesi Barat (2)
26. Sulawesi Tenggara (7)
27. Nusa Tenggara Barat (20)
28. Bali (6)
29. Nusa Tenggara Timur (3)
30. Maluku (3)
31. Papua (2)
32. Maluku Utara (3)
33. Papua Barat (2)
34. Luar Indonesia (1)
Dengan semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah, makan diharapan mampu mendukung berbagai kegiatan keuangan dan bisnis untuk masyarakat Indonesia. Selain itu juga akan berkontribusi dalam mengurangi berbagai transaksi yang bersifat spekulatif, sehinga mampu tercapainya stabilitas sistem keuangan jangka menengah sampai jangka panjang.
Editor: Heru Setianto
Source Image: Heru Setianto
Source: ojk[dot]go[dot]id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah/
bi[dot]go[dot]id/id/perbankan/syariah/Contents/Default.aspx
Daftar 14 Bank Syariah dan 20 Unit Usaha di Indonesia Terdaftar OJK/ Foto Ilustrasi: Editing by Heru Setianto |
Sebelumnya Bank Indonesia telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” pada tahun 2002 lalu. Dimana sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah sebuah perbankan syariah yang modern, bersifat universal dan terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sementara Undang-Undang (UU) No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, merupakan sebagai landasan hukum dalam meningkatkan pengembangan industri perbankan syariah nasional.
Dengan terbitnya UU tersebut diharapkan adanya peran yang signifikan dari industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional. Menurut situs website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ojk go id menyatakan bahwa sampai bulan Januari 2019, di Indonesia telah terdapat sekitar 34 bank syariah yang ada di Indonesia. Dimana dari jumalh total tersebut terbagi atas 14 Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Daftar 14 Bank Umum Syariah dan 20 Unit Usaha Syariah di Indonesia Terdaftar OJK:
1. PT. Bank Aceh Syariah
2. PT BPD Nusa Tenggara Barat Syariah
3. PT. Bank Muamalat Indonesia
4. PT. Bank Victoria Syariah
5. PT. Bank BRISyariah
6. PT. Bank Jabar Banten Syariah
7. PT. Bank BNI Syariah
8. PT. Bank Syariah Mandiri
9. PT. Bank Mega Syariah
10. PT. Bank Panin Dubai Syariah
11. PT. Bank Syariah Bukopin
12. PT. BCA Syariah
13. PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah
14. PT. Maybank Syariah Indonesia
15. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
16. PT Bank Permata, Tbk
17. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
18. PT Bank CIMB Niaga, Tbk
19. PT Bank OCBC NISP, Tbk
20. PT Bank Sinarmas
21. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
22. PT BPD DKI
23. PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta
24. PT BPD Jawa Tengah
25. PT BPD Jawa Timur, Tbk
26. PT BPD Sumatera Utara
27. PT BPD Jambi
28. PT BPD Sumatera Barat
29. PT BPD Riau dan Kepulauan Riau
30. PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
31. PT BPD Kalimantan Selatan
32. PT BPD Kalimantan Barat
33. PD BPD Kalimantan Timur
34. PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Baca: Daftar 7 Perusahaan MLM Syariah di Indonesia Bersertifikat DSN-MUI
Daftar 10 Broker Lokal Syariah di Bersertifikat Menurut DSN-MUI
Daftar 17 Saham Blue Chips Indonesia di Indeks LQ45 Pada BEI
Daftar Kantor Pusat Operasional (KPO) dan Kantor Cabang (KC) Perbankan Syariah Seluruh Provinsi di Indonesia, beserta Jumlah KPO/KC sampai bulan Januari 2019:
1. Jawa Barat (61)
2. Banten (20)
3. DKI Jakarta (71)
4. Yogyakarta (9)
5. Jawa Tengah (37)
6. Jawa Timur (43)
7. Bengkulu (5)
8. Jambi (6)
9. Nanggroe Aceh Darussalam (37)
10. Sumatera Utara (25)
11. Sumatera Barat (10)
12. Riau (11)
13. Sumatera Selatan (15)
14. Bangka Belitung (2)
15. Kepulauan Riau (6)
16. Lampung (9)
17. Kalimantan Selatan (8)
18. Kalimantan Barat (9)
19. Kalimantan Timur (14)
20. Kalimantan Tengah (6)
21. Sulawesi Tengah (6)
22. Sulawesi Selatan (12)
23. Sulawesi Utara (4)
24. Gorontalo (2)
25. Sulawesi Barat (2)
26. Sulawesi Tenggara (7)
27. Nusa Tenggara Barat (20)
28. Bali (6)
29. Nusa Tenggara Timur (3)
30. Maluku (3)
31. Papua (2)
32. Maluku Utara (3)
33. Papua Barat (2)
34. Luar Indonesia (1)
Dengan semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah, makan diharapan mampu mendukung berbagai kegiatan keuangan dan bisnis untuk masyarakat Indonesia. Selain itu juga akan berkontribusi dalam mengurangi berbagai transaksi yang bersifat spekulatif, sehinga mampu tercapainya stabilitas sistem keuangan jangka menengah sampai jangka panjang.
Editor: Heru Setianto
Source Image: Heru Setianto
Source: ojk[dot]go[dot]id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah/
bi[dot]go[dot]id/id/perbankan/syariah/Contents/Default.aspx
Posting Komentar