-->

Daftar 11 Broker Online Trading Syariah Ber-Sertifikasi DSN-MUI 2018-2020

Dewan Syariah Nasional (DSN) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sebuah kebijakan dalam memberikan sertifikasi pada Perusahaan Online Trading Syariah dalam jangka waktu beberapa tahun. Dimana perusahaan atau anggota bursa (broker) tersebut telah mengaplikasikan sharia online trading system (SOTS), sehingga mendapat sertifikat kesesuaian syariah dari DSN-MUI.

Daftar 11 Broker Online Trading Syariah Ber-Sertifikasi DSN-MUI 2018-2020
Daftar 11 Broker Online Trading Syariah Ber-Sertifikasi DSN-MUI 2018-2020/ Foto: pinterest.co.uk/pin/188658671860969714/
Apakah Trading Forex dalam Agama Islam itu Haram atau Halal?

Menurut Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi dalam buku berjudul "MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam", menyatakan bahwa suatu kegiatan Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.

BacaDaftar Broker Forex Syariah Terbaik Bebas Swap Islami di Indonesia
          10 Broker Lokal Syariah di Indonesia Bersertifikat Menurut DSN-MUI 2022

MUI (Majelis Ulama Indonesia) sendiri telah menetapkan sebuah Fatwa tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), yang menyataakan bahwa Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan seperti tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga dan kententuan lainnya.

Berikut ini Daftar 11 Broker Online Trading Syariah Meraih Sertifikasi DSN-MUI 2018-2020:


Daftar 11 Broker Online Trading Syariah Ber-Sertifikasi DSN-MUI 2018-2020
Daftar 11 Broker Online Trading Syariah Ber-Sertifikasi DSN-MUI 2018-2020/ Foto: heru.my.id

Berikut ini Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Tentang Perdagangan Valas, silahkan simak:

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA


Editor: Heru Setianto
Source Image: Pinterset
Source: dsnmui[dot]or[dot]id/perusahaan-online-trading-syariah/