Daftar 7 Perusahaan MLM Syariah di Indonesia Bersertifikat DSN-MUI
Multi Level Marketing (MLM) adalah sebuah sistem pemasaran melalui jaringan distribusi yang dibangun secara berjenjang dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. MLM sering disebut juga dengan istilah lain seperti Network Marketing, Multi Generation Marketing dan Uni Level Marketing. Salah satu yang khas dari MLM yaitu adanya tingkatan untuk setiap distribrutor yang bergabung dengan perusahaan tersebut, sesuai dengan prestasi masing-masing.
Menurut Muhammad Syafi’I Antonio, MLM Syariah adalah sebuah usaha MLM yang mendasarkan sistem operasionalnya pada prinsip-prinsip syari’ah, dengan memakai aspek-aspek serta nilai-nilai ekonomi syariah yang berlandaskan tauhid, akhlak, dan hukum mu’amalah. Sementara menurut Ustad Hilman Rosyad Shihab, Lc menyatakan MLM Syariah adalah MLM untuk produk yang halal dan bermanfaat, dan proses perdagangannya tidak ada pelanggaran syariah, tidak ada pemaksaan, penipuan, riba, sumpah yang berlebihan, pengurangan timbangan dan lain-lain.
Seperti yang diketahui Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan sebuah lembaga yang berwenang memberikan dan menerbitkan sertifikat syariah atas perusahaan MLM Syariah atau Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Sementara Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang ditunjuk oleh DSN-MUI bertugas sebagai “internal audit surveillance system” untuk menyaring jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan agama islam pada suatu usaha atau perusahaan syari’ah tersebut.
Daftar 7 Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang atau MLM Syariah di Indonesia Bersertifikiat DSN-MUI, berserta Produk dan Masa Berlaku:
1. PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (Produk Kesehatan) - 19 Desember 2021
2. PT Singa Langit Jaya (TIENS) (Produk Kesehatan) - 27 Februari 2022
3. PT Nusantara Sukses Selalu (Produk Kesehatan) - proses perpanjangan
4. PT K-Link Nusantara (Produk Kesehatan) - 05 Januari 2020
5. PT UFO BKB Syariah (Produk Kesehatan) - 05 Januari 2020
6. PT Momen Global Internasional (Nutrisi Kesehatan) - 30 Juli 2020
7. PT Veritra Sentosa Internasional (Layanan Pembayaran Multiguna) - 01 Agustus 2020
Baca: Daftar 10 Broker Lokal Syariah di Indonesia Menurut DSN-MUI
Daftar 17 Saham Blue Chips Indonesia di Indeks LQ45 Pada BEI
Daftar 10 Broker Lokal Resmi Teraktif di Indonesia Menurut PT KBI
Sebelumnya daftar tersebut dikutip dari situs resmi DSN-MUI di dsnmui or id, dimana daftar tersebut dinilai urgen untuk diinformasikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan termasuk masyarakat. Dari sekian perusahaan MLM di Indoensia hanya ada beberapa perusahaan MLM Syariah saja yang memang mendapatkan sertifikat dari DSN-MUI. Dimana pihak DSN-MUI dalam situs mereka mengungkapkan bahwa, sering kali ada beberapa perusahaan MLM yang mengaku-ngaku hingga memalsukan sertifikat dari DSN-MUI.
Salah satu perusahaan yang resmi mendapat sertifikat tersebut seperti PT Veritra Sentosa Internasional dengan produk berupa Layanan Pembayaran Multiguna, dengan nomor sertifikat: 010.57.01/DSN-MUI/VIII/2017 dan berlaku sampai dengan 1 Agustus 2020. Seperti yang diketahui perusahaan tersebut memasarkan salah satu produk bernama PayTren, yaitu sebuah aplikasi transaksi mobile untuk berbagai jenis pembayaran dan pembelian yang tersedia untuk smartphone berbasis Android dan iOS.
Seperti yang diketahui MLM sendiri adalah salah satu dari sekian banyak metode alternative yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi. Dimana setiap distributor yang mampu merekrut beberapa down line maka secara otomatis peringkatnya akan naik pula. Selain itu jika distributor tersebut mampu membina down line-nya untuk melakukan hal yan sama, maka peringkatnya akan naik sesuai dengan bertambanya jaringan. Sebelumnya down line sendiri merupakan orang yang didaftarkan untuk dijadikan bawahan kita untuk bersama-sama menjual jasa atau produk dari salah satu perushanan tertentu.
Dari beberapa uraian para ahli terkait bisnis MLM menyimpulkan bahwa MLM hanya salah satu cara menjual suatu produk agar lebih efisien dan efektif, dengan memperpendek jalur distribusi antara produsen dan konsumen pada sistem penjualan konvensional. Dengan memperpendek jarak distribusi maka biaya distribusi yang mahal bisa ditekan sampai paling rendah. Dimana pada awalnya MLM sendiri memang tidak hubungannya dengan penciptaan kekayaan, namun sering kali ada yang menyalahgunakan untuk keuntungan sendiri.
Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu’ dan pada prinsipnya itu boleh (mubah) selagi tidak ada unsur : riba, ghoror, dhoror dan jalalah. Sementara ketentuan terkait haram atau halalnya praktik MLM telah didasarkan dalam al-Qur’an (Al-Maidah:2), al-hadist (HR. Muslim, no: 2783) serta Fatwa DSN MUI tentang MLM dengan nama penjualan langsung berjenjang Syariah No 75 Tahun 2009.
Berikut ini Perbedaan antara MLM Syariah dengan MLM Konvensional yaitu sebagai berikut:
Beirkut ini Kelebihan atau Sembilan Nilai Plus pada MLM Syariah:
1. Nilai silaturrahmi
2. Nilai pengembangan wirausaha
3. Nilai pemberdayaan pembangunan
4. Nilai pemberdayaan produk lokal
5. Nilai kehalalan usaha dan produk
6. Nilai jaringan ekonomi islam dunia
7. Nilai ketahanan akidah
8. Nilai strategis perdagangan bebas
9. Nilai pemberdayaan zakat, infaq dan sedekah.
Editor: Heru Setianto
Source Image: pixabay[dot]com
Source: dsnmui[dot]or[dot]id/sertifikasi/senarai-perusahaan-plbs/
repo.iain-tulungagung.ac.id/4659/1/MLM%20Syariah%20B.Nur%20Aini%201.pdf
Abu Al Maira, Akhirnya MLM Halal Dalam Islam, Muamalah, 2010
Muhammad Syafi’I Antonio. MENGENAL MLM SYARI’AH Dari Halal-Haram, Kiat Berwirausaha, Sampai dengan Pengelolanya. (Tangerang:Qultum Media,2005)hal.86
Daftar 7 Perusahaan MLM Syariah di Indonesia Bersertifikat DSN-MUI/ Foto Ilustrasi: Pixabay |
Menurut Muhammad Syafi’I Antonio, MLM Syariah adalah sebuah usaha MLM yang mendasarkan sistem operasionalnya pada prinsip-prinsip syari’ah, dengan memakai aspek-aspek serta nilai-nilai ekonomi syariah yang berlandaskan tauhid, akhlak, dan hukum mu’amalah. Sementara menurut Ustad Hilman Rosyad Shihab, Lc menyatakan MLM Syariah adalah MLM untuk produk yang halal dan bermanfaat, dan proses perdagangannya tidak ada pelanggaran syariah, tidak ada pemaksaan, penipuan, riba, sumpah yang berlebihan, pengurangan timbangan dan lain-lain.
Seperti yang diketahui Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan sebuah lembaga yang berwenang memberikan dan menerbitkan sertifikat syariah atas perusahaan MLM Syariah atau Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Sementara Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang ditunjuk oleh DSN-MUI bertugas sebagai “internal audit surveillance system” untuk menyaring jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan agama islam pada suatu usaha atau perusahaan syari’ah tersebut.
Daftar 7 Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang atau MLM Syariah di Indonesia Bersertifikiat DSN-MUI, berserta Produk dan Masa Berlaku:
1. PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (Produk Kesehatan) - 19 Desember 2021
2. PT Singa Langit Jaya (TIENS) (Produk Kesehatan) - 27 Februari 2022
3. PT Nusantara Sukses Selalu (Produk Kesehatan) - proses perpanjangan
4. PT K-Link Nusantara (Produk Kesehatan) - 05 Januari 2020
5. PT UFO BKB Syariah (Produk Kesehatan) - 05 Januari 2020
6. PT Momen Global Internasional (Nutrisi Kesehatan) - 30 Juli 2020
7. PT Veritra Sentosa Internasional (Layanan Pembayaran Multiguna) - 01 Agustus 2020
Baca: Daftar 10 Broker Lokal Syariah di Indonesia Menurut DSN-MUI
Daftar 17 Saham Blue Chips Indonesia di Indeks LQ45 Pada BEI
Daftar 10 Broker Lokal Resmi Teraktif di Indonesia Menurut PT KBI
Sebelumnya daftar tersebut dikutip dari situs resmi DSN-MUI di dsnmui or id, dimana daftar tersebut dinilai urgen untuk diinformasikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan termasuk masyarakat. Dari sekian perusahaan MLM di Indoensia hanya ada beberapa perusahaan MLM Syariah saja yang memang mendapatkan sertifikat dari DSN-MUI. Dimana pihak DSN-MUI dalam situs mereka mengungkapkan bahwa, sering kali ada beberapa perusahaan MLM yang mengaku-ngaku hingga memalsukan sertifikat dari DSN-MUI.
Salah satu perusahaan yang resmi mendapat sertifikat tersebut seperti PT Veritra Sentosa Internasional dengan produk berupa Layanan Pembayaran Multiguna, dengan nomor sertifikat: 010.57.01/DSN-MUI/VIII/2017 dan berlaku sampai dengan 1 Agustus 2020. Seperti yang diketahui perusahaan tersebut memasarkan salah satu produk bernama PayTren, yaitu sebuah aplikasi transaksi mobile untuk berbagai jenis pembayaran dan pembelian yang tersedia untuk smartphone berbasis Android dan iOS.
Seperti yang diketahui MLM sendiri adalah salah satu dari sekian banyak metode alternative yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi. Dimana setiap distributor yang mampu merekrut beberapa down line maka secara otomatis peringkatnya akan naik pula. Selain itu jika distributor tersebut mampu membina down line-nya untuk melakukan hal yan sama, maka peringkatnya akan naik sesuai dengan bertambanya jaringan. Sebelumnya down line sendiri merupakan orang yang didaftarkan untuk dijadikan bawahan kita untuk bersama-sama menjual jasa atau produk dari salah satu perushanan tertentu.
Dari beberapa uraian para ahli terkait bisnis MLM menyimpulkan bahwa MLM hanya salah satu cara menjual suatu produk agar lebih efisien dan efektif, dengan memperpendek jalur distribusi antara produsen dan konsumen pada sistem penjualan konvensional. Dengan memperpendek jarak distribusi maka biaya distribusi yang mahal bisa ditekan sampai paling rendah. Dimana pada awalnya MLM sendiri memang tidak hubungannya dengan penciptaan kekayaan, namun sering kali ada yang menyalahgunakan untuk keuntungan sendiri.
Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu’ dan pada prinsipnya itu boleh (mubah) selagi tidak ada unsur : riba, ghoror, dhoror dan jalalah. Sementara ketentuan terkait haram atau halalnya praktik MLM telah didasarkan dalam al-Qur’an (Al-Maidah:2), al-hadist (HR. Muslim, no: 2783) serta Fatwa DSN MUI tentang MLM dengan nama penjualan langsung berjenjang Syariah No 75 Tahun 2009.
Berikut ini Perbedaan antara MLM Syariah dengan MLM Konvensional yaitu sebagai berikut:
MLM Syariah | MLM Konvensional | |
Akad dan aspek legalitas | Berdasarkan hukum positif, kode etik, dan prinsip-prinsip syari’ah | MLM legal berdasar hukum positif dan kode etik |
Lembaga penyelesaian | Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) | Peradilan Negeri |
Stuktur organisasi | DPS | Tidak dikenal |
Prinsip operasional | Dakwah dan Bisnis | Bisnis murni |
Keuntungan usaha | Pemberdayaan lewat ZIS | Tidak dikenal |
Jenis usaha dan produk | Halalan Thoyiban | Sebagian sudah mendapat sertifikat halal MUI |
Beirkut ini Kelebihan atau Sembilan Nilai Plus pada MLM Syariah:
1. Nilai silaturrahmi
2. Nilai pengembangan wirausaha
3. Nilai pemberdayaan pembangunan
4. Nilai pemberdayaan produk lokal
5. Nilai kehalalan usaha dan produk
6. Nilai jaringan ekonomi islam dunia
7. Nilai ketahanan akidah
8. Nilai strategis perdagangan bebas
9. Nilai pemberdayaan zakat, infaq dan sedekah.
Editor: Heru Setianto
Source Image: pixabay[dot]com
Source: dsnmui[dot]or[dot]id/sertifikasi/senarai-perusahaan-plbs/
repo.iain-tulungagung.ac.id/4659/1/MLM%20Syariah%20B.Nur%20Aini%201.pdf
Abu Al Maira, Akhirnya MLM Halal Dalam Islam, Muamalah, 2010
Muhammad Syafi’I Antonio. MENGENAL MLM SYARI’AH Dari Halal-Haram, Kiat Berwirausaha, Sampai dengan Pengelolanya. (Tangerang:Qultum Media,2005)hal.86
Posting Komentar