-->

Cara Melakukan Pembatalan Asuransi Perjalanan Untuk Berbagai Alasan

Pembatalan Asuransi Perjalanan adalah salah satu kondisi dimana Anda dapat melakukan pembatalan atas jenis asuransi yang telah didaftarkan di sebuah penyedia ansurasi. Asuransi Perjalanan merupakan sebuah jenis asuransi yang bertujuan untuk memberikan Anda perlindungan selama bepergian. Terutama bagi Anda yang sering melakukan traveling ataupun perjalanan bisnis ke beberapa negara di Asia, Australia, Afrika, Eropa, dan Amerika Serikat.
Cara Melakukan Pembatalan Asuransi Perjalanan Untuk Berbagai Alasan
Cara Melakukan Pembatalan Asuransi Perjalanan Untuk Berbagai Alasan/ Foto Ilustrasi: pixbay[dot]com

Misalnya ketika Anda hendak pergi berlibur ke tempat wisata terkena di suatu negara. Dan Anda telah mempersiapkan dari booking tiket pesawat, booking hotel ataupun telah beli tiket konser di Bali. Tetapi diluar dari rencana ternyata masih ada kendala yang mengharuskan untuk membatalkan perjalanan tersebut. Maka yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan uang yang telah dikeluarkan untuk biaya booking diatas?

Maka bagi Anda yang telah melakukan investasi dengan membeli Asuransi Perjalanan di perusahan Ansurasi yang terbaik pasti merasa tak hawatir. Dimana penyedia ansurasi tersebut, yang pasti menyediakan fasilitas pembatalan perjalanan. Namun bagaiman untuk penyedia ansuransi yang tidak menyediakan fitur pembatalan perjalan. Hal tersebut yang wajib menjadi penilaian saat memilih sebuah Ansuransi Perjalanan yang tepat dan terpercaya.

Dan bagi penyedia ansurasi yang menyediakan pembatalan perjalanan, Anda sebagai nasabah juga harus teliti dan cermat. Dimana beberapa perusahaan asuransi memiliki kebijakan dan syarat jaminan pembatalan yang berbeda-beda. Meskipun begitu, para penyedia ansurasi pada umumnya memiliki jaminan yang sama. Seperti pembatalan tersebut dalam jangka waktu 30 hari sebelum keberangkatan. Namun terdapat penyedia ansuransi lain yang memberikan syarat bahwa, penyebab pembatalan harus terjadi dalam 48 jam sampai 72jam sebelum keberangkatan.

Berikut Ini Daftar Penyebab Asuransi Perjalanan yang Dijamin:
1. Meninggal, Cedera Fisik yang Serius atau Penyakit Serius yang diderita Tertanggung, Anggota Keluarga langsung Tertanggung, rekan kerja atau teman perjalanan
3. Terjadinya pemogokan, kerusuhan yang tidak terduga dimana keadaan tersebut terjadi di tempat tujuan yang direncanakan diluar kendali anda.
4. Panggilan untuk menjadi saksi pengadilan, yang tidak diberitahukan lebih dahulu kepada anda sebelum anda mengambil Polis ini.
5. Tempat tinggal Anda mengalami kerusakan besar akibat kebakaran, banjir atau bencana alam sejenis yang terjadi dalam satu minggu sebelum tanggal keberangkatan dan kehadiran Anda diperlukan pada tempatnya saat atau setelah tanggal keberangkatan.
6. Bencana alam, seperti angin topan, banjir, gempa bumi dan sejenisnya.

Baca: Klaim Ansuransi Perjalanan Kehilangan Uang, Paspor dan Barang 
          Review Penyedia Asuransi Perjalanan Terpercaya di Indonesia
          Profil Medhanita Dewi Si Pencipta Madsaz Penerjemah Tangisan Bayi

Dan bagi para nasabah yang mengalami pembatalan dengan berbagai alasan seperti yang telah disebutkan diatas. Maka penyedia ansuransi seharusnya melakukan kewajiban untuk memberikan hak Anda mendapat jaminan yang dijanjikan. Sementara untuk mengajukan jaminan tersebut, Anda memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti melengkapi beberapa dokumen untuk diberikan kepada penyedia ansuransi. Dengan begitu maka, tujuan awal Anda membeli Asuransi Perjalanan dapat terpenuhi. Salah satunya yaitu memberikan perlindungan selama melakukan perjalan dari kejadian hal-hal yang tidak diinginkan.

Berikut ini Cara Melakukan Klaim Pembatalan Asuransi Perjalanan, yaitu dengan melengkapi beberapa dokumen seperti:
1. Dokumen yang berhubungan dengan penyebab terjadinya pembatalan tersebut, misalnya seperti surat kesehatan, surat kematian, surat dari pengadilan dan lain sebagainya.
2. Kwitansi bukti pembayaran untuk perjalanan yang telah direncanakan
3. Kwitansi bukti pengembalian uang muka
4. Dan terakhir dokumen perincian biaya-biaya yang tidak dapat dikembalikan


Editor: Heru Setianto
Source: ilmuasuransi[dot]com
Source Image: pixbay[dot]com