-->

Cara Klaim Jaminan Ansuransi Perjalanan Kehilangan Uang, Paspor dan Barang Pribadi

Jaminan Kehilangan pada Asuransi Perjalanan adalah salah satu kondisi dimana Anda dapat melakukan pengklaiman atas jenis asuransi yang telah didaftarkan di sebuah penyedia ansurasi. Asuransi Perjalanan merupakan sebuah jenis asuransi yang bertujuan untuk memberikan Anda perlindungan selama bepergian. Termasuk jaminan atas kehilangan sesuatu selama  melakukan traveling ataupun perjalanan bisnis ke beberapa negara di Asia, Australia, Afrika, Eropa, dan Amerika Serikat.
Cara Klaim Jaminan Ansuransi Perjalanan Kehilangan Uang, Paspor dan Barang Pribadi
Cara Klaim Jaminan Ansuransi Perjalanan Kehilangan Uang, Paspor dan Barang Pribadi/ Foto Ilustrasi: pixbay[dot]com

Misalnya ketika anda tengah berlibur ke Bali, Indonesia, ternyata saat mengunjungi obyek wisata Anda dijambretan orang tidak dikenal. Dimana Anda kehilangan  uang, paspor dan handphone. Sementara jumlah kerugian atas kehilang tersebut bisa mencapai angka yang cukup besar. Dan yang menjadi pertanyaan, Apakah pihak Penyedia Ansuransi akan mengganti kehilangan itu semua?.

Padahal Anda sendiri hanya membayar asuransi travel dengan biaya sekitar USD 40-100 an saja. Namaun Anda masih bisa melakukan klaim jaminan polis,  dengan syarat Anda wajib telah mendaftar di Asuransi Perjalanan. Jika sudah, mungkin Anda akan tak perlu khawatir. Dimana beberapa penyedia asuransi perjalan terpercaya menyediakan jaminan kehilangan, seperti AXA, Chubb, Zurich dan lainnya.

Berikut ini cara melakukan klaim jaminan kehilangan di Penyedia Ansuransi. 

1. Klaim Jaminan Kehilangan Uang
Dimana Jaminan ini arang diberikan oleh penyedia asuransi, disebabkan oleh risiko yang tinggi. Biasanya perusahaan joint-venture di beberapa negara akan memberikan jaminan tersebut sekitar USD 100-300. Hal tersebut dapat dilakukan,  jika sebelumnya memang Anda sudah membeli polis dengan jaminan perluasan kehilangan atau pencurian uang.

Namun bisanya yang dijamin tersebut mempunyai batasan maksimal sesuai yang tertera di polis. Dan dengan syarat Anda harus lapor ke polisi setempat dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian. Dimana terdapat laporan tertulis dari pihak polisi untuk melengkapi syarat dalam proses klaim. Kemudian Anda juga diminta untuk melakuka mutasi rekening atau sejenisnya yang  menjelaskan bahwa Anda sudah menarik uang sejumlah sekian.

Baca: Review Asuransi Perjalanan Terbaik dan Terpercaya di Indonesia
          Biodata Medhanita Si Pencipta Madsaz Penerjemah Tangisan Bayi
          Biodata Kimi Hime Si Youtuber Gamers Indonesia Kontroversial 

2. Klaim Jaminan Kehilangan Paspor

Penyedia Ansuransi biasanya akan mengganti biaya pembuatan kembali paspor, termasuk biaya akomodasi dan perjalanan dalam pengurusan paspor.  Anda sendiri harus pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kehilangan. Kemudian Anda pergi ke Keduataan Besar Negara Anda untuk mendapatkan dokumen paspor sementara. Biasanya polis juga akan menjamin kehilangan tiket dan dokumen perjalanan lainnya yang disebabkan oleh pencurian dengan kekerasan, perampokan dan bencana alam

3. Klaim Jaminan Kehilangan Barang Pribadi

Penyedia ansurasi biasanya memberlakukan jaminan hanya untuk bagasi atau koper dan beberapa barang pribadi lainnya. Sementara untuk untuk alat elektronik yang mempunyai risiko tinggi, akan dibatasi dengan sub-limit. Kemudia terdapat ada juga yang mensyaratkan bahwa umur barang harus tidak lebih dari 2 tahun. Dan nilai penggantian sesuai dengan market value, yaitu harga beli baru dikurangi depresiasi.

Dalam melakukan klaim tersebut Anda harus lapor ke polisi setempat dalam waktu 24 jam setelah kejadian. Dan harus ada laporan tertulis dari pihak polisi. Kemudian kwitansi atau kartu garansi barang yang hilang juga tersedia. Sementara kehilangan atau pencurian atas barang yang ditinggal tanpa terjaga di tempat umum atau sebagai akibat dari kesalahan Anda dalam menjaga atau melakukan tidakan pencegahan juga dikecualikan dalam polis. Barang antik, lensa kontak dan gigi palsu termasuk dalam jenis barang yang dikecualikan juga.


Editor: Heru Setianto
Source: ilmuasuransi[dot]com
Source Image: pixbay[dot]com