-->

Beredar Foto dan Video Korban Kecelakaan Truk Tronton di Bumiayu, Brebes di Youtube dan Whatsapp

Kecelakaan maut di kecamatan Bumiayu, Brebes terjadi saat truk tronton berpelat nomor H1996CZ yang dikemudikan oleh supir bernama PD menabrak beberapa kendaraan 19 motor, 2 mobi, 1 kiosl dan 6 rumah warga di RT 3 RW 5 Desa Jatisawit dari arah selatan ke utara. Dimana ditempat kejadian sedang ramai para penjual takjil dan warga yang sedang ngabuburit, tepatnya pada hari Minggu (20/5/2018) pukul 16.30 WIB.

Beredar Foto dan Video Tanpa Sensor Korban Kecelakaan Truk Tronton di Bumiayu, Brebes di Youtube dan Whatsapp
Beredar Foto dan Video Tanpa Sensor Korban Kecelakaan Truk Tronton di Bumiayu, Brebes di Youtube dan Whatsapp / Foto: Caputre Youtube dan Editing Pribadi
Menurut media daring mengabarkan bahwa kronologi resmi kecelakaan di Bumiayu, sebuah truk tronton bermuatan gula pasir dari Purwokerto menuju ke Jakarta diduga ketika melintas kondisi jalanan setelah flyover di jalan menurun Desa Jatisawit (Bumiayu).

Truk tronton mengalami rem blong (rem tak berfungsi) menyebabkan sopir tak bisa mengendalikan truk. Hingga sang sopir akhirnya banting setir ke arah kiri, namun naas kendaraan malah terus melaju sampai menyebabkan kecelakaan maut.

Sebelumnya menurut hasil rekaman kamera CCTV di dealer motor di  Taman Makam Pahlawa Kusuma Tama 2 merekam sebuah truk tronton melaju kencang dari arah Purwokerto menabrak kendaraan lain, hingga sepeda motor yang tertabrak ikut terpental ke aspal.

Sementara durasi rekaman video  yang beredar di situs berbagi Youtube hanya 17 detik saja, tepat pukul 15.45 WIB rekaman tersebut dimulai. Dan suasan kengerianpun dimulai ketika dalam rekaman berputar pada detik ke 14, tampak kejadian maut truk tronton yang menyebabkan belasan korban meninggal seketika ditemapt kejadian.

Bahkan beberapa netizen yang mengnggah dan memposting sejumlah foto tanpa sensor di media sosial memperlihatkan kondisi setelah kecelakaan terjadi, tak hanya belasan motor rusak berat namun juga belasan mayat korban tergeletak di jalan.

Perlu diketahu bahwa memposting korban maupun pelaku kecelakaan lalu lintas baik di jejaring sosial Facebook dan Instgram mapun media chating WhatsApp adalah melanggar Undang Undang ITE. 

Harwan Muldidarmawan selaku Kepala cabang PT.Jasa Raharja Jawa Tengah menyatakan bahwa  para korban kecelakaan truk di Bumiayu, Brebes akan dijami Jasa Raharja. Sesuai UU No. 34 Tahun 1964,  ahli waris korban meninggal akan mendapat santunan Rp 50 juta, sementara biaya perawatan korban luka akan dijamin maksimal Rp 20 juta.


Editor: Heru Setianto
Source: Youtube