-->

Cara Lapor Oknum Polisi Nakal Via Online

Propam Presisi adalah sebuah aplikasi layanan pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi.

Foto Cara Mudah Melaporkan Oknum Polisi Nakal Secara Online dan Offline - www.heru.my.id

Seperti diketahui bahwa aplikasi Propam Presisi meruipakan tindak lanjut dari aplikasi Dumas Presisi.

Lewat aplikasi tersebut masyarakat bisa melapor oknum anggota polisi yang diduga melanggar.

Tentunya yang melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Sebelumnya terdapat sepuluh (10) hal terlarang yang dilakukan oleh seorang anggota polri.


Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota Polisi

1. Unduh dan instal aplikasi  Propam Presisi di Play Store dan App Store

2. Buka aplikasi  Propam Presisi lewat ponsel yang tersambung internet

3. Setelah aplikasi terbuka, pilih menu "BUAT Pengaduan"

4. Lakukan verifikasi identitas

4. Masukkan NIK (Nomor Induk Penduduk) yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk) pada kolom yang disediakan

5. Setelah melakukan verifikasi identitas di atas, makan dilanjutkan tahap selanjutnya

6. Siapkan diri untuk melakukan Swafoto (Foto Selfie)

7. Jika suda, silahkan klik tombol "Verifikasi", maka akan tampil tulisan 'identitas anda akan kami jaga dan kami lindungi secara hukum'

8. Lengkapi semua form identitas yang diminta yakni:

  a. Kewarganegaraan

  b. Nomor telepon

  c. Alamat email

9. Isi dengan lengkap formulir "Peristiwa Yang Diadukan" seperti:

  a. Waktu kejadian (tanggal dan jam)

  b. Tempat kejadian

  c. Nama terlapor

  d. Pangkat

  e. Kesatuan

  f. Nama korban

  g. Bagaimana terjadinya

  h. Jumlah saksi.

10. Tahap terakhir yakni unggah bukti, baik berupa:

  a. Foto berupa format JPEG

  b. Dokumen dalam format PDF

7. Jika semua form telah diisi semua, tinggal tekan tombol "Kirim"

8. Maka akan tampil pemberitahuan bahwa pengaduan sudah terkirim ke bagian Pelayanan Pengaduan masyarakat Propam Presisi

9. Jika gagal dalam proses pengiriman, silakan tekan tombol "Kirim" sekali lagi

10. Selesai.


Cara Cek Status Laporan Dugaan Pelanggaran Polisi Secara Online

1. Sebelumnya untuk melakukan pengecekan aduan oleh masyarakat.

2. Cukup buka aplikasi Propam Presisi

3. Lalu tekan menu "Cek Pengaduan"

4. Tinggal masukan NIK dari pelapor atau pengguna

5. Maka status pengaduan akan tampil

6. Selesai.

Seperti diketahui bahwa aplikasi pengaduan pelanggaran tersebut terbatas.

Dalam artian hanya untuk anggota Polri dan atau PNS yang berada pada kesatuan Polri saja.

Sementara untuk pelanggaran di luar dari kedua anggota di atas.

Masayarakat bisa melakukan laporan lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp di nomor 081319178714.


Tujuan dan Manfaat dari Aplikasi Propam Presisi

Tujuan dari pembuatan aplikasi tersebut adalah untuk mengontrol prilaku personil Polri.

Selain itu diharapakan aplikasi Propam Presisi dapat di akses oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Terutama dalam melaporkan oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Maupun anggota yang berpotensi melanggar kode etik dan peraturan disiplin.

Maka peran aktif dari masyarakat dalam penggunaan aplikasi tersebut sangat penting.


10 Hal Terlarang Anggota Polisi dalam Etika Kemasyarakatan, Menurut Pasal 12 Perpol No 7 Tahun 2022:

1. Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya

2. Mencari-cari kesalahan masyarakat

3. Menyebarluaskan berita bohong dan atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat

4. Mengeluarkan ucapan, isyarat, dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat

5. Bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang

6. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan

7. Melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian

8. Membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan

9. Bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat

10. Bersikap tidak perduli dan tidak sopan dalam melayani pemohon.