-->

Pilot, Perawat, PNS hingga Dosen Terciduk Polisi Terkait Hoax Bom Surabaya 2018


#AntiHoax - Seorang oknum pilot berinisial OGT sempat viral di media sosial terkait postingannya di jejaring facebook. Ia  berkomentar lewat akun pribadi facebook miliknya, yang menilai bahwa teror bom di Surabaya hanyalah rekayasa saja. Dimana masih ada aktor lain, selain para pelaku yang sudah diungkap oleh pihak kepolisian.

Pilot, Perawat, PNS hingga Dosen Terciduk Polisi Terkait Hoax Bom Surabaya
Pilot, Perawat, PNS hingga Dosen Terciduk Polisi Terkait Hoax Bom Surabaya/ Foto: Capture dan Editing Net
Akibatnya kelakuannya itu pihak manajemen Garuda Indonesia telah resmi menonaktifkan oknum pilot yang diduga mem-posting berita hoak tentang terorisme tersebut pada Jumat (18/5/2018).


Sementara itu pihak manajemen berjanji akan mengingatkan untuk mengedepankan etika dan prinsip kehati-hatian dalam memposting di media sosial, terkait yang menyinggung isu suku, agama, ras, dan antar golongan. 

Seorang oknum perawat wanita berinisial RS asal Kawasan Batamkota, Kepulauan Riau ditangkap Sat Reskrim Polresta Barelang pada(16/5/2018) terkait sebuah postingan status yang mengandung SARA di jejaring facebook. 

Dimana ia menulis bahwa ia hanya beribadah pada hari Minggu hanya dua jam saja. Tetapi kalian beribadah setiap menit, setiap detik malah berbuat seperti itu. Meskipun pada awalnya RS hanya merasa kesal terkait terror bom di Surabaya, tak ada niat untuk menghina agama lain.

RS mengaku hanya terbawa emosi akibat sejumlah orang tak bersalah menjadi korabn terro tersebut. Namun sayang postingan RS terlanjur viral, meskipun ia sudah sempat menghapus postingan tersebut.

Seorang wanita berinisial FSA yang berstatus sebagai PNS sekaligus menjabat sebagai kepala sekolah SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, harus berurusan dengan pihak berwajib terkait postingan di media sosial facebook.

Oknum PNS tersebut menyatakan bahwa terror bom di Surabaya merupakan hasil rekayasa. Hingga akhirnya Polda Kalbar memberikan status tersangka kepadanya pada (17/5/2018). FSA sendiri dijerat Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 terkait kasus penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian terkait teror bom di Surabaya. 

Seorang berinisial HD salah satu oknum dosen di Sumatera Utara diciduk pihak Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut pada (19/5/2018) dalam perkara diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Dima HD tak sengaja menmposting sebuah status yang berisi tulisan bahwa tiga teror bom bunuh diri di gereja surabaya adalah scenario dan pengalihan isu belaka.  Motif mengunggah postingan tersebut hanya terbawa suasana dan emosi di jejaring sosial facebook terakit caption #2019GantiPresiden.

Meskipun pelaku sempat menutup akun facebook miliknya, tetapi sayang screenshot postingannya telah terlanjur viral menyebar di dunia maya. Maka sebagai netizen yang baik, berbijaklah dalam membuat postingan maupun berkomentar di social media manapun.


Editor: Heru Setianto
Source: Net