-->

Korban RDP Kepada Siswi SMKN di Sragen Bertambah

Setelah beredar sebuah video yang menghebohkan warga Sambirejo, kini diketahui korban pemerkos*an RDP (19) yan telah ditetapkan menjadi tersangka perekam dan menyebarkan adegan senonoh itu bertambah lagi. Pasalnya selain siswi SMKN 1 di Sragen yang berinisial DI (16), ternyata seorang warga setempat berinisial IN (16) disekolah yang sama juga menjadi korban.

Korban  RDP Kepada Siswi SMKN di Sragen Bertambah
Korban  RDP Kepada Siswi SMKN di Sragen Bertambah/ Foto Ilstrasi: Net

AKBP Ari Wibowo, selaku Kapolres Sragen mengungkapakan bahwa pelaku RDP berasal dari Dukuh Bangsri, Sambirejo dan membenarkan memang korban kedua masih bersatus pelajar.

“Iya, korbannya bertambah satu lagi. Masih berstatus pelajar juga dan dibawah umur. Ini masih dalam pengembangan penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim,” kata Ari Wibowo, pada Jumat (12/6/15) sore, seperti yang penulis kutip dari media lokal setempat.
 

Terkuaknya lagi korban tindak pencab*lan itu berdasarkan dari pengakuan tersangka RDP tergadap IN di hadapan penyidik kepolisian. Dimana tidakan mesum tersangka terjadi  di rumah RDP sendiri yang berada di Bangsri, Blimbing, Sambirejo ketika rumah dalam keadaan kosong pada Mei 2014 sekitar pukul 13.00 WIB.
 

Awal mula tindak pelecehan sekasual itu bermula saat RDP dikenalkan dengan IN oleh teman korban yang berinisial R (16). Saat keduanya telah mengenal, akhirnya pelaku mengajak ketemuan di rumah tersangka.

Ketika korban sampai dirumah RDP timbul niat untuk memperkosa IN, dimana ia merayu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Tentu saja korban langsung menolaknya.

Namun tersangka merampas kontak sepeda motor dan ponsel korban, dan mengancam akan membuangnya jika korban tetap menolak. Hal itulah yang membuat korban akhirnya terpaksa dic*buli tersangka.

Sebenarnya kejadian itu tak ada yang mengetahuinya, pasalnya korban diancam tak boleh menceritakan kepada siapapun. Hingga akhirnya warga Sambirejo dihebohkan dengan beredarnya video m*sum pelaku yang tersebar secara berantai via handphone, dan terungkaplah kejadian pencabulan itu.
 

Sebelumnya Kompol Yudy Arto Wiyono,, selaku Wakapolres mengungkapan bahwa tersangka bisa saja dijeratkan dengan pasal persetubuh*n anak dibawah umur. Namun pasal berlapis mungkin saja dapat dikenakan untuk tersangka RDP dengan UU Porn*grafi, itupun kalau ia secara sengaja terbukti merekam dan menyebarkan adegan m*sum tersebut.

 

Editor: Heru Setianto
Source: Net

Posting Komentar